BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Anggota DPRD provinsi Sulsel, Andi Anwar Purnomo, SH, MH mengelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2021 tentang sekolah ramah anak bertempat di Desa Mattirowalie Kecamatan Kindang, Sabtu, 10 September 2022.
Dalam sosialisasi tersebut turut didampingi Kepala Desa Mattrirowalie H Jufri C beserta ratusan masyarakat.
Andi Aan sapaan Akrab Andi Anwar Purnomo menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu disahkan oleh DPRD Provinsi Sulsel baru pada September 2021 lalu.
Perda ini dibuat atas dasar banyaknya kejadian kekerasan di lingkungan sekolah yang dirasakan baik kepada anak maupun kepada guru.
Legislator PKB ini memaparkan, Perda tersebut mengatur soal bagaimana menciptakan sekolah ramah dan bagaimana menyelesaikan persoalan terkait siswa dan guru karena selama ini telah begitu banyak konflik yang terjadi di internal sekolah.
“Dengan adanya Perda ini kita harapkan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan yang dirasakan oleh anak-anak maupun guru-guru kita di sekolah, sehingga Kedepannya apa yang kita harapkan di dunia pendidikan bisa terwujud,” kata Andi Aan.
Pada sosialisasi ini hadir sebagai narasumber, Kepala Cabang Dinas Wilayah 5 (Bulukumba, Sinjai, Bantaeng) Drs. Syamsul Rijal, M. Si dan juga turut hadir Tokoh Agama, tokoh pemuda serta tokoh perempuan. (**)