Komisi IV DPRD Bulukumba Gelar RDP Bahas Gaji Ratusan PPPK Paru Waktu Tak Teranggarkan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas belum terakomodirnya penganggaran upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin, 12 Januari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, didampingi Wakil Ketua Hj. Astatia Tajuddin, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, dan Fuad Arafah.

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba. Sejumlah kepala puskesmas juga turut hadir.

BACA JUGA:   Hari Lahir Pancasila, Bupati Andi Utta Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK

Agenda rapat membahas penganggaran upah bagi 615 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 21 puskesmas, 53 Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di bawah naungan DP2KBP3A, serta 538 tenaga medis yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Dalam pengantarnya, Syamsir Paro menekankan pentingnya kejelasan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dan instansi terkait. Menurut dia, ketiadaan anggaran upah harus disikapi dengan perjanjian kerja yang jelas agar hak dan kewajiban para pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

“Harus ada kejelasan perjanjian kerja, sehingga hak-hak PPPK Paruh Waktu tetap terjamin meskipun saat ini belum ada penganggaran,” kata Syamsir.

BACA JUGA:   Bhabinkamtibmas Tanah Lemo Berikan Himbauan Kepada Karyawan Alfamidi

Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Ia menyebutkan BKPSDM telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga penerbitan pertimbangan teknis dan surat keputusan bagi 4.626 orang.

“Terkait penggajian, itu di luar kewenangan BKPSDM. Kami telah mengantarkan teman-teman honorer sampai pada penerbitan pertek dan SK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis, mengatakan penganggaran pegawai non-ASN dalam APBD 2026 mengacu pada struktur APBD 2025. PPPK Paruh Waktu yang tidak menerima gaji pada 2025, kata dia, belum dapat diakomodir dalam APBD 2026.

BACA JUGA:   Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Rilau Ale, 1 Diantaranya Pelaku Penusukan

“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Ditambah adanya pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar, sehingga PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tidak bergaji belum bisa kami masukkan,” kata Darwis.

Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Rijal, menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian sebelum penetapan APBD 2026. Ia menekankan bahwa para PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan proses administrasi jauh sebelum pembahasan anggaran dilakukan.

Rapat tersebut ditutup dengan kesimpulan agar Pemerintah Daerah Bulukumba melalui OPD terkait segera merumuskan kebijakan yang adil dan solutif untuk pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu, PPKBD, serta tenaga medis yang belum terakomodir dalam penganggaran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.