BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menggelar rapat verifikasi dan validasi data pekerja rentan di Kabupaten Bulukumba sebagai langkah awal dalam mewujudkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Bulukumba ini melibatkan berbagai stakeholder, diantaranya Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari Kecamatan dan OPD Lingkup Pemda Bulukumba, Selasa 25 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pekerja rentan yang terdaftar dalam program Jamsostek akurat dan valid, sehingga para pekerja rentan di Bulukumba ini dapat segera mendapatkan perlindungan sosial melalui Jamsostek.
Lebih dari itu, verifikasi dan validasi ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mencapai target Universal Coverage Jamsostek, yakni seluruh masyarakat pekerja Kabupaten Bulukumba, termasuk pekerja informal dan rentan, dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
“Kita ingin memastikan setiap pekerja di Bulukumba, termasuk yang tergolong rentan, dapat mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi pekerja di segala sektor,” ujar Ali Saleng.
Oleh karena itu, pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya agar seluruh pekerja dapat terdaftar dan terlindungi dengan baik.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Andi Esfar Tenrisukki, secara teknis menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pengumpulan data, verifikasi langsung, dan validasi bersama pemerintah setempat.
“Kita berharap proses ini dapat selesai tepat waktu, akurat, serta akuntabel sehingga pada akhirnya Pemerintah Daerah dapat melindungi pekerja informal rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sahid Wahid menjelaskan bahwa Universal Coverage Jamsostek (UCJ) termasuk dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dimana dari 8 misi Asta Cita, ada 2 diantaranya diperlukan peran BPJS Ketenagakerjaan yakni dalam segi Peningkatan Lapangan Kerja Berkualitas serta misi Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia.

Selain itu pelaksanaan UCJ ini juga didukung oleh dua Instruksi Presiden (Inpres) sekaligus yakni Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Terkait tata laksananya juga sudah diatur dalam Permendagri 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025,” ungkapnya.
Untuk diketahui, masih banyak pekerja rentan, termasuk pekerja informal yang belum memiliki jaminan sosial. Mereka seharusnya didaftar oleh tempatnya bekerja atau mendaftar secara mandiri untuk menjadi peserta yang menerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja.(*)