Kedapatan Bawa Badik, Warga Taccorong Diamankan Polisi

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba Berhasil mengamankan seorang Pemuda Lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Sabtu, 26 November 2022.

Pemuda tersebut berinisial AL (19)Tahun, Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

AL diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob, di Jl. D.I Panjaitan Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, Sekitar jam 01.00 Wita tadi malam.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan hal tersebut bahwa Tim Resmob telah mengamankan AL Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   DPMPTSPTK Bulukumba Gelar Sosialisasi Aplikasi OSS-RBA dan SIAP

“Benar, tadi malam AL diamankan karena di temukan membawa senjata tajam jenis badik oleh Tim Resmob saat berpatroli,” Ucap Iptu H.Marala.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang berawal saat Tim Resmob melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Bulukumba tepatnya di Jl.D.I Panjaitan Personel melihat Pemuda tersebut bersama rekannya mengendarai sepeda motor dengan lagat mencurigakan.

Lanjut Kasat Reskrim, atas kecurigaan itu, Tim Resmob menghampiri dan memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang belakang pelaku AL.

BACA JUGA:   Bapenda Bulukumba Gelar Pekan Panutan Pajak PBB

“Jadi karena gelagatnya dicurigai, sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan mengeleda keduanya, dan salah satunya ditemukan membawa badik,” jelas Kasat reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa saat di interogasi awal, Pelaku AL telah mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri.

“Pelaku AL mengakui Badik itu adalah miliknya, dan sengaja ia bawa untuk berjaga diri,” Ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:   H Patudangi Turun Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Paccarammengan

Saat ini Pelaku AL beserta Barang Bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna coklat telah di amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.”Pungkas Kasat Reskrim. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.