Kedapatan Bawa Badik, Warga Taccorong Diamankan Polisi

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba Berhasil mengamankan seorang Pemuda Lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Sabtu, 26 November 2022.

Pemuda tersebut berinisial AL (19)Tahun, Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

AL diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob, di Jl. D.I Panjaitan Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, Sekitar jam 01.00 Wita tadi malam.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan hal tersebut bahwa Tim Resmob telah mengamankan AL Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Andi Aan Sebut APC Ajang Hiburan Masyarakat: Menang Kalah itu Biasa

“Benar, tadi malam AL diamankan karena di temukan membawa senjata tajam jenis badik oleh Tim Resmob saat berpatroli,” Ucap Iptu H.Marala.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang berawal saat Tim Resmob melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Bulukumba tepatnya di Jl.D.I Panjaitan Personel melihat Pemuda tersebut bersama rekannya mengendarai sepeda motor dengan lagat mencurigakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lanjut Kasat Reskrim, atas kecurigaan itu, Tim Resmob menghampiri dan memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang belakang pelaku AL.

BACA JUGA:   Warga Segel Kantor Lurah Bintarore, Ini Tuntutannya !

“Jadi karena gelagatnya dicurigai, sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan mengeleda keduanya, dan salah satunya ditemukan membawa badik,” jelas Kasat reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa saat di interogasi awal, Pelaku AL telah mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri.

Advertisement

“Pelaku AL mengakui Badik itu adalah miliknya, dan sengaja ia bawa untuk berjaga diri,” Ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:   Ratusan Polisi Amankan Konser Musik Last Child Band di Stadion Mini Bulukumba

Saat ini Pelaku AL beserta Barang Bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna coklat telah di amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.”Pungkas Kasat Reskrim. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.