Beli Sabu Via Instagram, Dua Pria di Bulukumba Diamankan Polisi

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Satuan Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kedua pelaku tersebut yakni R (26) dan AP (25), Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Keduanya diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Bulukumba Terima Anugerah Parahita Ekapraya 2018

Pada penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram dalam penguasaan kedua pelaku.

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin, SE.,MH mengungkapkan keduanya diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

BACA JUGA:   Pasca Lebaran, Jumlah Pasien PDP Bulukumba Nol

“Dari laporan informasi masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga keduanya diamankan bersama Barang bukti Sabu.” Ungkap AKP Syamsuddin, Rabu, 24 April 2024.

AKP Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa dari hasil keterangan keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram, saat ini sementara penyelidikan dan pengembangan.

BACA JUGA:   Sabet Penghargaan Tingkat Provinsi, Baznas Bulukumba Optimis Jadi yang Terbaik

“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan,” ucap Kasat.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkas AKP Syamsuddin, Kasat Narkoba. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.