BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Pelaksanaan pengambilan Sumpah dan pelantikan 62 Kepala Desa se- Kabupaten Bulukumba berjalan dengan lancar dan sukses. Dipusatkan di Ruang Pola Kantor Bupati, AM Sukri Sappewali mengambil sumpah dan melantik 9 orang kepala desa sebagai perwakilan kecamatan, serta 53 kepala desa terpilih lainnya di lokasi kecamatannya masing-masing melalui video conference, Rabu 15 April 2020.
Para kepala desa ini dilantik tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45-236 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada 62 Desa Untuk Masa Jabatan Tahun 2020-2026 tertanggal 3 April 2020. Mereka terpilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Maret 2020 lalu.
Karena dalam kondisi tanggap darurat Covid-19, acara pelantikan ini tidak seperti biasanya. Pelaksanaanya harus mengikuti standar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan menjaga jarak dan penggunaan masker untuk para undangan.
Sembilan lokasi yang juga sebagai tempat dihelatnya pelantikan pun juga dibatasi dan dijaga ketat. Kades yang dilantik pun hanya mengikut sertakan 1 orang pendamping, perwakilan BPD 1 orang dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) 1 orang.
Khusus di Ruang Pola Kantor Bupati, dihadiri oleh Wakil Bupati dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam sambutannya, Bupati AM Sukri Sappewali mewanti-wanti kepala desa yang baru saja dilantik untuk tidak melaksanakan pesta syukuran. “Jika ada yang melakukan pesta, maka akan berurusan dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, ia meminta para kepala desa yang dilantik dan kepala desa lainnya untuk fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Para kepala desa bisa melakukan refocusing dana desa untuk membiayai penanggulangan wabah Covid-19 seperti biaya jaring pengaman sosial bagi warga desanya yang terdampak.
Beberapa pesan Bupati kepada para kepala desa antaranya, melakukan gerakan produksi masker 1000 buah per desa yang diperuntukkan untuk warga dengan memaksimalkan sumber daya di desa.
Kemudian, melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak secara ekonomi karena wabah Covid-19. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai ini, harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.
Senantiasa menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, jaga jarak sampai wabah ini mereda. Meminta kepada warga pendatang di wilayah desa masing-masing untuk isolasi diri di rumah dan berkoordinasi dengan tim medis untuk pengecekan kesehatannya.
Gugus Tugas Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa harus senantiasa memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial, gotong royong untuk bersama-sama melawan wabah Covid-19. Jangan sampai terjadi penolakan terhadap warga yang terpapar Positif Corona, atau pun yang masih berstatus ODP dan PDP. Justru mereka inilah yang harus kita bantu bersama agar mereka sembuh. Terkait penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19, Kepala Desa diminta untuk tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparan, efektif dan efisien serta bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. (*)