Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bulukumba Tetapkan Empat Ranperda

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin 22 Desember 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, S.Pd.I., M.M., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom., serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bulukumba, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Adapun tiga agenda Rapat Paripurna yakni, Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Empat Ranperda Kabupaten Bulukumba, Persetujuan Bersama terhadap Empat Ranperda Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025, dan Pendapat Akhir Bupati Bulukumba atas Persetujuan Bersama Empat Ranperda.

BACA JUGA:   Wakil Ketua DPRD Bulukumba H Patudangi Azis Turun Serap Aspirasi di Salemba

Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dalam proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (4) huruf a, yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan laporan panitia khusus.

Empat laporan Panitia Khusus DPRD yang disampaikan yaitu,
* Anhar Sakti, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
* Hj. Hawatia, Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
* Rizal Sarib, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Panrita Lopi Kabupaten Bulukumba.
* Ir. Andi Erlina Halmin, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

BACA JUGA:   Sambut HUT Bhayangkara, Polres Bulukumba Gelar Lomba Anak Islami

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. Asnarti Said Culla, membacakan naskah keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Empat Ranperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2025.

Pada agenda kedua, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bulukumba dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan atas penetapan Empat Ranperda tersebut.

Agenda ketiga dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, yang menyampaikan bahwa penetapan Empat Ranperda ini merupakan momentum penting karena menjadi instrumen kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bulukumba ke depan.

BACA JUGA:   Segara Dibangun, Bupati Andi Utta Temui Pedagang Pasar Sentral

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kerja sama, sinergi, serta komitmen dalam pembahasan Ranperda secara konstruktif dan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan bahwa penetapan Empat Ranperda tersebut tidak terlepas dari peran seluruh Anggota DPRD yang senantiasa memegang teguh amanah rakyat dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi jajaran eksekutif sebagai mitra kerja yang proaktif dalam menyukseskan seluruh tahapan pembahasan Ranperda. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.