Gelapkan PBB Warga, Bupati Andi Utta Ultimatum Oknum untuk Kembalikan Dana dalam Waktu Dua Pekan

oleh -
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan kegerahannya terhadap oknum yang menyalahgunakan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah disetor oleh warga Bulukumba. Ia menganggap tindakan tersebut tidak profesional dan telah menerima keluhan dari masyarakat karena masih muncul tagihan PBB meski sudah dilunasi.

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf memberikan ultimatum kepada oknum tersebut, meminta agar dana pembayaran PBB yang telah disalahgunakan dikembalikan dalam waktu dua pekan, baik oleh pegawai yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

BACA JUGA:   DPRD-TAPD Sepakat KUA-PPAS 2022 Bulukumba Sebesar Rp1,5 Triliun

“Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun,” tegasnya saat pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 31 Juli 2023.

Jika imbauan ini diabaikan, Andi Utta sapaan akrab Bupati akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.

BACA JUGA:   Tim Resmob Polres Bulukumba Amankan Pelaku Pembusuran di Taman Kota

Andi Utta menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga karena selain merugikan, tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bupati berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.

Saat ini, Pemerintah Daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

BACA JUGA:   Ini Pesan dan Harapan Sekjen ICTA Dalam Peringatan Hari Pers Sedunia

Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah mempermudah warga dalam pembayaran PBB dengan menerapkan sistem non-tunai dan berbagai metode pembayaran melalui bank dan e-commerce seperti Gopay dan OVO.

Bahkan tahun ini, pihak BPKPD mengupayakan pembayaran PBB bisa dilakukan di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.