BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, akhirnya angkat bicara soal temuan perjalanan dinas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H Rijal, S. Sos menjelaskan, dalam Laporan Akhir Pertanggungjawaban (LAP) BPK pada dasarnya tidak ada yang menyebutkan adanya kerugian negara dari perjalanan dinas yang dimaksud. Bahkan, DPRD Bulukumba, setiap saat melakukan koordinasi dengan BPK.
“Jadi begini, di laporan BPK itu tidak ada yang tertulis kerugian negara. Yang ada itu dalam item perjalanan dinas adalah potensi kerugian negara, bukan kerugian negara. Dan yang paling penting teman-teman pahami adalah BPK tidak memerintahkan kami untuk lakukan pengembalian. Tapi, kami menyadari dan percaya dengan BPK akhirnya kami sepakat dengan teman-teman untuk melakukan pengembalian,” jelas H. Rijal, yang didampingi Ketua Komisi B, Fahidin HDK dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Abdul Rahman.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman menjelaskan, terkait masalah temuan BPK khususnya perjalanan dinas sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut sangat jelas disebutkan bahwa, jika anggota DPRD melakukan perjalanan dinas dan tidak menemukan bukti pembayaran, maka anggota DPRD bisa melakukan pertanggungjawaban ril yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
“Jadi begini waktu pemeriksaan BPK dilakukan, BPK hanya mengambil dua sampel yakni Sekretariat DPRD dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten. Pada temuan BPK bukan hanya temuan perjalanan dinas anggota DPRD yang ditemukan, tapi juga ada temuan perjalanan Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Sekretariat DPRD,” jelas, Rabu, 27 Juli 2022.

Sekedar diketahui, pada temuan BPK tahun anggaran 2021, tidak hanya terjadi di DPRD tapi, juga terjadi di sejumlah Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD), namun anehnya hanya DPRD yang terus sorot. (*)