BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Dua anggota DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar (PKB) dan Abdul Hakim (Gerindra) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Kajang, Selasa, 6 September 2022.
Kedua legislator tersebut turun melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa. Alkhaisar Jainar melaksanakan Sosper di Desa Possi Tanah sementara Abdul Hakim di Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang.
Di tengah warga, Alkhaisar Jainar mengatakan, DPRD dan pemerintah Bulukumba merancang Perda nomor 7 tahun 2021 untuk mensupport dan mendorong desa serta mengembangkan kerja sama desa, didalam desa, antar desa dan juga pihak ketiga lainnya.
“Bukan hanya sifatnya pembangunan fisik saja kita pikirkan, namun yang kita harus pikirkan juga adalah sumber pendapatan asli desa sesuai potensi agar ke depan siap menjadi desa mandiri,” kata Alkhaisar.
Sementara di tempat yang berbeda, Abdul Hakim mengatakan, Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Kami sosialisasikan Perda Kerjasama Desa ini agar masyarakat tahu dan paham mengenai petunjuk teknisnya sehingga mampu dijalankan dengan baik oleh masing masing desa,” tutup Abdul Hakim. (**)