256 Napi Lapas IIA Bulukumba dapat Remisi, Satu Orang Diperbolehkan Pulang

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Sebanyak 256 warga binaan Lapas II A Bulukumba, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dan satu diantaranya dinyatakan bebas. Remisi diberikan dalam rangka HUT RI Ke-74.

Kalapas Bulukumba Saripuddin Nakku mengatakan, keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas sebanyak 297 orang namun yang menerima remisi berjumlah 256 orang.

Secara rinci, remisi yang diberikan beragama yakni sebanyak 70 warga binaan menerima potongan masa tahanan satu bulan, 54 orang remisi dua bulan , 84 orang remisi tiga bulan, 24 orang remisi empat bulan, 21 orang remisi lima bulan, 3 orang menerima remisi 6 bulan dan satu orang lagi dinyatakan bebas.

BACA JUGA:   Siap Menuju WBK, Tim Penilai Internal Kunjungi Lapas Bulukumba

“256 warga binaan yang menerima remisi satu diantaranya dinyatakan bebas alias sudah bisa pulang” kata Saripuddin Nakku, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Advertisement

Pemberian remisi kata Saripuddin, tentu sesuai aturan termasuk pengajuan permohonan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan
melalui proses penilaian atau evaluasi berkaitan dengan perilaku warga binaan.

Menurutnya, remisi merupakan dambaan narapidana dan selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas tentu banyak mengajarkan tentang nilai-nilai keagamaan dan moralitas.

BACA JUGA:   Dampak Corona, Dua Legislator Bulukumba Ini Bergerak Membantu Ringankan Beban Masyarakat

“Termasuk apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” ungkap.

Advertisement

Pemberian remisi Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bulukumba kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Bulukumba. Bupati Bulukumba A M Sukri Sappewali menyatakan lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif.

BACA JUGA:   Bulukumba Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Ini mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan. Sukri berpesan kepada warga binaan yang dapat remisi langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik, dan tidak kembali lagi ke sini,” pinta Sukri. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.