200 Personil Gabungan Disiagakan di Pelantikan Anggota DPRD Bulukumba

oleh -
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Sebanyak 200 personil gabungan terdiri dari Polres dan Kodim 1411 Bulukumba rencananya akan disiagakan pada pelantikan anggota DPRD Bulukumba periode 2019-2024. Pelantikan tersebut dijadwalkan Senin, 19 Agustus 2019.

Dari pihak kepolisian sendiri rencananya menerjunkan sebanyak 150 orang sedangkan sisanya 50 TNI berasal dari Kodim 1411 Bulukumba.

“Personil yang ditugaskan sudah siap termasuk melakukan gladi pengamanan. Semoga personil yang ditugaskan menjalankan amanah dengan baik,” kata Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Jumat, 16 Agustus 2019.

BACA JUGA:   Polman-Bulukumba Jajaki Kerja Sama, Dari PMI Sampai Promosikan Bira di Malaysia

Kapolres berharap giat pelantikan anggota DPRD Bulukumba periode 2019 – 2024 dapat berlangsung aman, lancar dan kondusif tak ada kendala sedikit pun.

Advertisement

Sementara, Sekretaris DPRD Bulukumba, Muhammad Daud Kahal menjelaskan, pelantikan anggota DPRD rencananya dilaksanakan di Gedung Baru Kantor Jalan Sultan Hasanuddin.

“Berdasarkan surat edaran Kemendagri, agenda pelantikan dijadwalkan Senin, 19 Agustus 2019. Nah mulai saat ini pihak panitia sudah melakukan persiapan,” kata Daud Kahal.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2024, PPK Kecamatan Gantarang Gelar Simulasi Putungsura
Advertisement

Lanjut Daud, jika berdasarkan masa periode dari Anggota DPRD yang menjabat sekarang akan berakhir 18 Agustus 2019, sehingga seharusnya pelantikan Anggota DPRD baru dilaksanakan pada hari itu juga, namun karena bertepatan Minggu/hari libur maka pelantikan digeser ke hari berikutnya.

“SK sudah mau dijemput staf bagian pemerintahan. Sudah ditandatangani Pak Gubernur. Itu hasil koordinasi kami,” jelasnya.

BACA JUGA:   Melalui Sosialisasi SIPKA Bupati Ingatkan ASN harus Miliki Managemen Baik

Dalam acara pelantikan tersebut kepanitaan telah mempersiapkan 500 keping (kurang lebih) undangan. Estimasinya membawa suami atau istri ditambah lima orang tamu umum.

“Aturan ini berdasarkan SK Gubernur dan Surat Keputusan KPU, setiap anggota dewan berhak membawa istri atau suami ditambah 5 orang tamu umum lainnya,” rincinya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.