SELAYAR,BERITASELATAN.COM – Rumah BUMN Selayar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Melalui kerja sama ini, Rumah BUMN Selayar berperan dalam menunjukkan dan merekomendasikan pelaku UMKM binaan yang dinilai layak dan memenuhi kriteria sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penetapan akhir lokasi tetap berada dalam kewenangan Bapas Kelas I Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Chief Officer Rumah BUMN Selayar, Wahdani Sariwarsi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembinaan anak melalui pendekatan yang lebih edukatif dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Rumah BUMN Selayar berperan sebagai fasilitator dengan menunjukkan UMKM binaan yang memiliki lingkungan kerja yang aman, produktif, dan edukatif untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak,” ujar Wahdani.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga pembinaan kemasyarakatan dan ekosistem UMKM dalam mendukung proses pembinaan anak secara konstruktif, sekaligus memberikan pengalaman yang dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan keterampilan dasar.
Melalui MoU ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tentang Rumah BUMN Selayar
Rumah BUMN Selayar merupakan pusat pembinaan dan pendampingan UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar yang berfokus pada peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, dan penguatan daya saing pelaku UMKM binaan. (*)










