Curi HP di Rumah Teman Sendiri, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Unit Reskrim Polsek Herlang, Polres Bulukumba, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial MHH alias Y (22), warga Appasarange, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diamankan polisi karena diduga mencuri satu unit handphone milik BG (49), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal sebentar ke rumah tetangga. Handphone milik korban yang sedang diisi daya (di-charge) menjadi sasaran pencurian.

BACA JUGA:   Cegah Ilegal Fishing, Kapolres : Jika Melihat Aksi Bom dan Bius Ikan Segera Laporkan

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Herlang pada hari yang sama. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Herlang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya di Appasarange, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kapolsek Herlang, AKP Muhammad Ali, S.Pd.i., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

BACA JUGA:   Pandemi Corona, Kades Terpilih Akan Dilantik Melalui Video Conference

“Pelaku mengakui mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang di-charge. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong,” ujar AKP Muhammad Ali.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Saat kejadian, pelaku datang dari Kota Bulukumba ke rumah korban tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ketika tiba, ia mendapati rumah dalam keadaan kosong dan langsung mengambil handphone yang sedang diisi daya, lalu kembali ke kota.

BACA JUGA:   Nasabah Bank Mandiri ini Merasa Ditipu, Kredit Lima Tahun Berubah Delapan Tahun

“Motifnya, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk menebus sepeda motornya yang masih berada di bengkel,” tambahnya.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.