Komisi A DPRD Bulukumba Laksanakan RDP Sengketa Tanah di Dannuang

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Komisi A DPRD Bulukumba laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengaduan Sengketa Tanah di Kelurahan Dannuang dan Indikasi terjadi Mall Administrasi oleh oknum penyidik Polres Bulukumba. RDP tersebut berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bulukumba, Rabu, 10 November 2021.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi A Andi Pangerang Hakim (PPP) dan hadir Anggota Komisi A Ahmad Akbar (PPP), H. Muhammad Tamrin (Nasdem), Khaerul Ibrahim (PDIP), Abdul Hakim (Gerindra).

BACA JUGA:   AHP Bantu Korban Kebakaran di Tanah Lemo

Sebelumnya LSM Lembaga Bhineka Panrita Bersatu Bulukumba melaksanakan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Bulukumba terkait kasus penyerobotan lahan atas nama Marlia yang terjadi di kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe.

Setelah pembahasan yang cukup panjang antara ATR/BPN Bulukumba, Pemerintah Daerah, LSM dan Anggota DPRD Komisi A.

Ketua Komisi A Andi Pangerang Hakim memberi kesimpulan bahwa tergugat atas nama Marlia agar segera melapor Penggugat ke Polsek Ujungloe  yang menempati lahan tersebut.

BACA JUGA:   Hadirkan OPD, Komisi D DPRD Bulukumba Laksanakan Monev

“terkait untuk administrasi tentang peta blok akan kami bicarakan dengan dinas terkait khususnya Bapenda Bulukumba, agar kami dari Komisi A DPRD Bulukumba mengetahui tanah-tanah yang bersengketa dan kami juga akan meninjau lokasi tersebut dan cocokkan dengan dokumen tergugat, penggugat dan pemerintah daerah,” ungkap Andi Pangerang.

Advertisement

Dalam RDP tersebut juga menghadirkan pejabat ATR/BPN Bulukumba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah Bulukumba, Camat Ujungloe, Lurah Dannuang dan LSM Lembaga Bhineka Panrita Bersatu. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.