Dikabarkan, Berkas Tersangka Korupsi Kapal Nelayan di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Sulsel

oleh -
Ilustrasi (foto/int)

BULUKUMBA,BERITA SELATAN.Com – Berkas perkara kasus Korupsi Kapal G 30 yang menyeret nama anggota DPRD Bulukumba, H. M.Sabir dikabarkan telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis, 18 Maret kemarin.

“Sudah dilimpahkan itu berkas perkara Korupsi Kapal Nelayan ke Pengadilan Tipikor Makassar kemarin (Kamis, 18 Maret 2021 red),” Kata salah satu Sumber yang enggan disebut Namanya.

BACA JUGA:   Sempat Hilang, Kuota BBM Premium di Bulukumba Tahun ini Dikurangi

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni telah menyampaikan akan segera Melimpahkan berkas perkara tersangka Korupsi kapal Nelayan ke pengadilan Tipikor Makassar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

“Iya dalam waktu dekat ini kami akan limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Makassar,” singkatnya.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT 30 telah berproses sejak tahun 2013 dan pada tahap  2016 kejari Bulukumba menetapkan dua orang tersangka, sedangkan taksiran kerugian negara sekitar 300 juta.

BACA JUGA:   Terpilih Kembali Priode Ketiga, Ini Program Arsul Sani untuk Desa Tamatto

Sampai berita ini diturunkan, Andi Tirtha yang coba di hubungi lewat WhatsApp belum ada Respon guna mempertanyakan lebih jauh perkembangan kasus tersebut. (**)

Advertisement