BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Dalam sehari Sat Narkoba Polres Bulukumba menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Kamis lalu, 6 Agustus 2020.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali menjelaskan, kronologi pengungkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada seseorang yang menggunakan barang haram tersebut. Dengan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan didapat ciri-ciri diduga pelaku.
Pelaku pertama kata Hambali, berinisial AM (18) warga Dusun Limbung Desa Tambangan Kecamatan Kajang diciduk Kamis lalu 6 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Bira tepatnya Dusun Tanru Tedong Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil penggeledahan, pelaku AM tertangkap tangan membawa satu buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkoba golongan I jenis shabu dengan berat 0.32 gram, satu unit Handphone merek Samsung lipat dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DD 5721 HD.
Pada hari yang sama, selain mengamankan AM, dengan sigap tim Sat Narkoba juga sekira pukul 20.00 Wita, kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AD (29) warga Dusun Borong Paoe Desa Polewali dan KL (46) warga Dusun Kirasa Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Awalnya AD di amankan di Parkiran Indomaret Taccorong Jalan Poros Bulukumba-Sinjai dimana pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis shabu pada saku celana sebelah kanan, satu unit handphone merek Samsung warna silver gold dan satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam merah nomor polisi DD 6798 HO.
Pada saat di interogasi, AD mengaku bahwa barang bukti berupa Narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli atau diproleh dari KL dengan harga Rp 150.000.
Saat itu pula pihak Sat Narkoba selanjutnya sekitar pukul 20:30 Wita di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Dusun Ponci’ Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba KL berhasil di amankan personil gabungan namun tidak ditemukan barang bukti.
“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka ketiga terduga tersebut kini telah kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” terang AKP Hambali, Sabtu, 8 Agustus 2020. (*)