JAKARTA, BERITA SELATAN, Com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan memasang tanda rawan bahaya bencana yang potensial disebabkan oleh sesar atau patahan Lembang, Jawa Barat, mulai pertengahan tahun 2019 ini.
“hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberi informasi kepada masyarakat soal bahaya sesar itu Pertengahan tahun nanti,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Wisnu Widjaja di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Lanjut Wisnu, hal ini juga untuk mensosialisasikan ke warga agar mengetahui apa yang ingin dilakukan pemerintah.
“Kami sosialisasi ke warga sekaligus kita pasang plang simbolis di sana,” tambahnya.
Wisnu mengaku tidak mungkin memaksa masyarakat untuk langsung pindah dari tempat tinggalnya yang rawan bencana. Upaya peringatan ini diharapkan membuat masyarakat lebih waspada dan melakukan upaya mitigasi mandiri.
Wisnu menyebut Patahan Lembang yang memiliki panjang sekitar 29 kilometer bisa menyebabkan gempa tektonik dan longsor. Periode ulang bencananya sekitar 170 hingga 670 tahun. Terakhir kali terjadi bencana di sesar itu, kata Wisnu, adalah sekitar 500 tahun yang lalu.
“Makanya inisiatifnya, dan sudah dilaporkan ke Presiden juga, tempat-tempat yang berbahaya seharusnya diberi tanda. Jadi warga akan familiar dengan adanya tanda tanda ancaman longsor, ancaman patahan, dan sebagiannya. Ini yang akan kami lalukan,” terangnya.
Selain tanda rawan bencana, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mengakses aplikasi Inarisk yang berisi peta daerah rawan bencana.
“Kita buka aplikasi Inarisk ini. Maka nanti akan muncul tandanya, apakah merah, oh, itu gempa bumi dan apa yang harus kita lakukan. Jadi kita coba terjemahkan agar masyarakat mudah memahami bencana,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Eko Yulianto mengatakan masih banyak bangunan di atas jalur sesar. Misalnya, bangunan untuk tempat wisata.
“Di sepanjang sesar Lembang ini ada tempat wisata dan tempat yang penting. Bahkan ada hotel mewah yang berdiri tepat pada garis sesar dan itu diizinkan oleh pemerintah kabupaten atau provinsi,” kata Eko di kantor LIPI, Jakarta Selatan pada Oktober 2018 lalu. (*)