Warga Desak Pemerintah Tertibkan Miras Yang Dijual Bebas di Rumah Warga

oleh -
BEBAS. Transaksi jual beli miras di Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu pada malam pergantian tahun.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com – Salah satu warga dan tokoh pemuda di Butta Panrita Lopi ini desak pemerintah untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) yang kerap diperjual belikan secara bebas di tengah tengah pemukiman penduduk.

“Miras jenis Bir anker masih banyak beredar bebas di sejumlah lokasi di Bulukumba bahkan di rumah rumah penduduk, nah ini yang meresahkan dan pernah dapat protes dari warga,” ungkapnya, Selasa, 1 Januari 2019.

Padahal larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:   Hari Pertama Ops Keselamatan Pallawa, Polisi Sosialisasi ke Pelajar dan Sopir

Termasuk kata dia, miras sudah banyak beredar diperjualbelikan di kios kios dan minimarket apalagi rumah penduduk yang tak berbadan hukum.

Dia menyebutkan, daerah yang masih banyak menjual miras kategori A. Seperti di Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu. Di sana kata dia, bebas diperjualbelikan ke masyarakat apalagi dikalangan pelajar. Seperti terlihat diwaktu malam pergantian tahun baru 2018.  Bahkan, penjualnya tak takut menampakkan dagangannya tersebut.

Advertisement

” Meski sempat tak menjual bebas, Namun tak berjalan lama, setelah itu pemilik rumah kembali menjual miras dan bahkan mereka jual ke anak sekolah juga,” ujar Ardi.

BACA JUGA:   Andi Utta Ajak Warga Tionghoa Berinvestasi di Bulukumba

Menurutnya, selain memberi contoh yang tidak baik khususnya bagi anak-anak. Miras juga sangat meresahkan masyarakat. ”Setiap kali mereka kumpul-kumpul, kerap terjadi pertengkaran. Baik sesama mereka ataupun sesama pembeli lainnya,” lanjutnya.

Advertisement

Kepada pemerintah, ia berharap bisa menutup dan mengusir penjualan minuman beralkohol itu. Meminta surat izin resmi dan turun melakukan razia. ”Apalagi sekarang banyak di berita, kriminal akibat pelakunya mabuk nah itu yang harus diantisipasi,” tuturnya.

BACA JUGA:   Tingkatkan UMKM, Andi Makkasau Kunjungi Sentra Pembuatan Gula Merah di Tugondeng

Sementara Kasatpol PP Bulukumba, Andi Baso Bintang mengaku, dua pekan sebelum memasuki malam pergantian tahun pihaknya rutin melakukan razia ke sejumlah pedagang Miras di wilayah Bintarore, Pao dan di pesisir namun ada juga yang berhasil dan nihil.

“Kami melakukan razia sampai malam pergantian tahun, termasuk di Bira. Khusus di dalam kota itu biasanya nihil lantaran mendapat informasi bahwa akan ada razia,” ungkapnya.

Pihaknya berjanji terus melakukan razia ke rumah warga yang diindikasikan berdagang miras. Dan tentunya ketika terbukti dikenakan pidana dan sanksi Perda. (Nin)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.