Wakil Ketua II DPRD Bulukumba Terima Audiensi IPPS UIN Alauddin Bahas Isu Hukum Pertanahan

oleh -
Oplus_131072

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, menerima kunjungan parlemen sekaligus audiensi terkait isu hukum pertanahan di Kabupaten Bulukumba. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, Senin (19/1/2026).

Audiensi ini dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin Makassar sebagai bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.

BACA JUGA:   Tim URC Polsek Ujung Bulu Amankan Parang dan Busur Saat Berpatroli Malam

Dalam pertemuan tersebut, IPPS UIN Alauddin Makassar menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata kelola pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IPPS menegaskan bahwa setiap persoalan sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan secara sepihak. Pemerintah setempat perlu dilibatkan sebagai pihak yang memiliki kewenangan administratif serta tanggung jawab dalam menjaga tertib hukum pertanahan di wilayahnya.

BACA JUGA:   Dihadiri Wabup, Semarak Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah Dirangkaikan dengan Pengajian

Keterlibatan pemerintah desa dan instansi terkait dinilai krusial guna mencegah konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui audiensi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di bidang pertanahan, serta menempuh jalur hukum yang tepat dan legal apabila terjadi sengketa lahan, dengan tetap mengedepankan musyawarah dan koordinasi bersama pemerintah setempat.

BACA JUGA:   Panti Yatim Indonesia Kurban di Kampung Zakat Kahayya

Adapun pihak yang hadir dalam audiensi tersebut, yakni Apandi selaku Ketua, serta anggota Muhammad Hisyam, Andi Aril Pirdani, dan Aulia Nanda Putri.

Ikatan Penggiat Peradilan Semu UIN Alauddin Makassar berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukatif dan pendampingan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi akademik dan sosial dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya di bidang pertanahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.