Unggah Status Hoax di Medsos, Satu Pelaku Kembali Diamankan Polisi

oleh -

BULUKUMBA BERITA SELATAN.COM – Satu lagi pelaku ujaran kebencian yang diamankan oleh Polres Bulukumba. Kali ini remaja dibawah umur berinisial MR (16) warga Desa Bontobaji Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

MR mengunggah status di facebook Senin, 1 Oktober 2018 lalu, dirinya menulis, “iyaallah mudamudahan gempaki kajang dan lain2. Dan d iringi sunami.?? matematennu mange”.

Statusnya di facebook membuat warganet geram dan membagikan capture foto dan status MR, agar segera viral dan diamankan polisi.

BACA JUGA:   Apel Gabungan Jadi “Jebakan” Bagi Pegawai Belum Vaksin

Dengan unggahan tersebut, Jajaran Polres Bulukumba memulai penyelidikan. Alhasil, remaja pengangguran tersebut diamankan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kajang, Brigpol Supriadi yang berkoordinasi dengan Kepala Desa Bontobaji, Ahmad Aswal, Rabu, 10 Oktober 2018 ( Kamis malam red).

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bulukumba melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kecamatan Bontobaji jika seorang pemuda telah menyampaikan ujaran kebencian melalui facebook pribadinya.

Advertisement

Saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipiter, MR mengaku geram dengan informasi hoax tentang runtuhnya jembatan Raoa di Desa Pantama Kecamatan Kajang, berjarak 5 kilometer dari kampung MR.

BACA JUGA:   Jalan Lingkar Tanah Lemo - Bara Mulai Dikerja Tahun 2023

“Baru-baruka bangun langsung buka facebook, saat itu ada yang bilang kalau jembatan Raoa runtuh, saya jengkelmi, makanya saya pinjam HPnya temanku baru bikin status begitu,” Ujarnya MR.

Advertisement

Sayangnya, akibat unggahan remaja putus sekolah ini membuatnya berurusan dengan polisi, dan bergabung bersama IA, yang ditangkap sehari sebelumnya dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:   Kreatif, Mahasiswa KKNT UMB Beri Pelatihan Pembuatan Gula Cair Singkong

Kapolres Bulukumba, AKBP Anggi Naulifar Siregar mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan media sosial dengan bijak, dan tidak menyebar informasi salah atau palusu serta ujaran-ujaran yang dapat menyinggung khalayak alias Hate Speech atau ujaran kebencian.

MR terancam Undang-undang (UU) sistem peradilan anak. Dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2019, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.