Timsus Polres Bulukumba Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Lapda

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial terkait pedagang kaki lima (PKL) di area lapangan pemuda Bulukumba, pada Sabtu malam lalu, 8 September 2019.

Dua terduga pelaku penganiayaan tersebut berhasil diringkus Timsus Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Aipda Ashadi, dan didampingi Kanit Buser Aiptu Ardiman Yacob, Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 07.30 Wita.

Pelaku tersebut yakni berinisial AL (15), warga Jalan Cendana Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba dan IS (16), warga Jalan KH Agus Salim Lingkungan Pallatoae Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Bacaleg Gelora, Andi Lady Ambo Adi Manggaukang Berkomitmen Perjuangkan Hak Perempuan

Kedua pelaku masih termasuk tergolong anak di bawah umur dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan berantas dan menindak tegas segala tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba,” kata Kapolres bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, Rabu, 11 September 2019.

Advertisement

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena tersinggung terhadap korban, yang pada saat melintas di lapangan pemuda, korban menyiram air terhadap kedua pelaku.

BACA JUGA:   Kanit Regident Polres Bulukumba Dimutasi ke Polda Sulsel

Akibat penyiraman air tesebut, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah badik di bagian lengan serta pinggang korban yang mengakibatkan luka tusuk dan robek pada bagian tubuh kedua korban.

Advertisement

Korban Sulfahmi mengalami luka tusuk pada pinggang sebelah kanan dan Andi Indra Purwanti mengalami luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada pinggang sebelah kiri.

“Meski keduanya masih di bawah umur, namun kami akan tetap melakukan proses hukum akibat perbuatan yang dilakukannya dan dikenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) HUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Bulukumba Muhammad Bakti Turun Melaksanakan Reses di Dapilnya

Terkait pemberitaan di media sosial yang viral, lanjutnya, bahwa pelaku penganiayaan berjumlah 30 orang, namun pelaku hanya dua orang dan yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku dan tidak saling mengenal.

“Pelaku penganiayaan hanya dua orang dan yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku serta tidak saling mengenal, mengingat pelaku melakukan balapan liar,” tutup AKP Bery. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.