Tiga Orang Debt Collector Kini Ditetapkan Tersangka

oleh -
Foto Ilustrasi/int

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap pelapor Andi Kamriah, Rabu, 1 Desember 2021.

Bertempat diruang gelar perkara Sat Reskrim, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang melibatkan 3 orang debt collector sebagi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor Andi Kamriah pada hari Sabtu, 27 November 2021 lalu.

BACA JUGA:   Eksekusi Sawah di Kajang Berlangsung Kondusif

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit Jatanras Sat Reskrim, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus perampasan dan penganiayaan ketingkat sidik serta menetapkan ke 3 orang Debt Collector sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkaran telah dilakukan oleh unit Jatanras sekitar jam 15.30 Wita yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Dasri dan dari hasil gelar tersebut menetapkan terlapor 3 orang Debt Collector menjadi tersangka yakni A.RR alias A.RA, IAK alias NI alias IM dan AM alias AI dalam kasus perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamriah.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Sambangi Korban Kebakaran di Seppang
Advertisement

“Ketiga pelaku sudah Kami tetapkan tersangka dari hasil gelar perkara yang digelar kemarin,” kata Yusuf.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 yo 170 KuHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.