Tegas, Direktur : Jangan Merokok Dalam Kawasan Rumah Sakit

oleh -

BERITA SELATAN.Com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, dr.H. Risal Ridwan Dappi,Sp.OG (K)., M.Kes, untuk kesekian kalinya, mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berkunjung ke RSUD untuk dapat mematuhi aturan rumah sakit.

Terutama terkait larangan merokok di dalam area rumah sakit, diketahui bersama bahwa RSUD telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba

BACA JUGA:   Menempuh 48 Jam Perjalanan, Puluhan Bikers Bulukumba Tiba di Palu

“Larangan tersebut juga sudah jelas tertera dalam undang undang nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Bahkan bagi yang melanggar dapat dipidana dengan denda maksimal 50 juta,” kata dr. Risal.

Advertisement

Dimana salah satu pertimbangannya, adalah rumah sakit sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan yang banyak merawat pasien untuk proses penyembuhannya.

Namun demikian, dr.Risal mengakui meskipun sudah memasang sejumlah media edukasi berupa banner atau spanduk larangan merokok, ternyata masih saja pengunjung dan pembesuk yang membandel.

BACA JUGA:   Anggaran BOP Covid-19 TKA/TPA Diduga Disunat Oknum di Kemenag Bulukumba
Advertisement

Oleh sebab itu, dirinya berharap larangan merokok di area rumah sakit dapat dipatuhi, bukan hanya bagi pengunjung saja melainkan juga untuk para pegawai RSUD itu sendiri.

Bahkan menurutnya, hal ini juga telah mendapat perhatian khusus oleh Bapak Bupati Bulukumba, A.Muchtar Ali Yusuf yang berpesan dan menghimbau dengan tegas kepada seluruh pegawai RSUD Bulukumba untuk tidak merokok di dalam kawasan rumah sakit. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.