BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta secara tegas menyampaikan tak pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Termasuk penangkapan empat pelaku dan satu oknum polisi yang diungkap baru baru ini.
“Intinya kalau memang terbukti bersalah terlibat dalam kasus narkoba langsung tancap gas berikan efek jera,” ungkap Gany, Senin, 11 Januari 2021.
Untuk sementara kasus tersebut dalam proses penyelidikan sambil mengamankan empat pelaku termasuk memanggil Oknum Polisi bernisial A untuk dimintai keterangan.
“Kalau terbukti bersalah mau masyarakat sipil atau anggota tidak ada bedanya dalam penyelidikan. Kalau terbukti kami proses,” ungkapnya.
Sebelumnya, Oknum polisi tersebut diduga terlibat atas hasil pengembangan. Awalnya Satres Narkoba Polres Bulukumba mengamankan dua orang perempuan berinisial C dan Y di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, 6 jam sebelum Aipda A diamankan.
Dari tangan C dan Y ini didapatkan 1 Sachet Narkoba jenis sabu. Mereka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang lelaki AH, dan Polisi pun langsung mendatangi dan mengamankan AH bersama dengan 7 sachet sabu miliknya.
Saat ditangkap AH mengaku bahwa barang bukti itu merupakan milik rekannya yang diketahui berinisial AR, dan AR pun berhasil diamankan oleh Polisi.
Dari pengakuan AR ini yang kemudian membuat Aipda A ditangkap oleh Polisi. AR mengaku dua sachet sabu ia dapatkan dari oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bontobahari tersebut. (**)