Selain Cara Pendaftaran, Berikut Formasi untuk PPPK/P3K 2021

oleh -
Foto ilustrasi

BERITA SELATAN.COM – Bagi Anda guru honorer yang ingin mendapatkan kontrak dari pemerintah, siap-siap ya.

Menurut kabar terbaru PPPK/P3K 2021 akan dimulai sekitar bulan April.

Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru.

Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus.

Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.

Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.

Apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?

Seperti yang dilansir Tribun Jogja.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.

Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Nah, mumpung masih jauh dari tengat waktu, apakah Anda sudah paham bagaimana cara dan alur untuk pendaftaran PPPK/P3K 2021?

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

BACA JUGA:   Pekan Depan, Genap 2 Tahun Teror ke Novel Baswedan Tanpa Kejelasan

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.

1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.

2. Pengisian Tanggal lahir.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:

1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

BACA JUGA:   MenPAN-RB Warning ASN dan PPPK, Berikut Surat Edarannya !

2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

6. Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi
Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

Advertisement

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia. Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

BACA JUGA:   Ini Daftar 9 Panelis Debat Cawapres, dari Akademisi hingga Budayawan

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan  Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Tak Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang Dibuka Untuk PPPK

1. Asisten Apoteker

2. Asisten Inspektur Angkatan Udara

3. Asisten Inspektur Bandar Udara

4. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

5. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

6. Asisten Konselor Adiksi

7. Asisten Pelatih Olahraga

8. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

9. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

10. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

11. Asisten Pengelola Produksi Perikanan

12. Asisten Penata Anestesi

13. Asisten Pranata Siaran

14. Asisten Perisalah Legislatif

15. Asisten Teknisi Siaran

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.