Satuan Narkoba Polres Bulukumba Amankan 9 Shacet Diduga Sabu

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu 19 November 2022, kemarin.

Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh.Usman berhasil mengamankan W (41), seorang petani yang berdomisili di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba beserta barang bukti 9 shacet bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menemukan 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu yang kesemuanya disembunyikan dalam sebuah dompet atau tas berwarna merah yang disimpan dalam saku bagian depan jaket yang digunakan oleh terduga pelaku W.

BACA JUGA:   Perbaiki Bendungan Pakai Anggaran dari “Langit” Kades Balong : Terima Kasih Pak Bupati

Kasat Narkoba AKP Suardi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga dari informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku disaat perjalanan menuju rumahnya.

“Terduga pelaku dalam perjalanan pulang kerumahnya dan kami cegat dan lakukan penggeledahan” Ucap AKP Suardi.

BACA JUGA:   Desa Ara Raih Trophy Program Kampung Iklim Utama
Advertisement

Lanjut AKP Suardi bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pada saku jaket yang digunakan terduga pelaku ditemukan sebuah tas/dompet yang berisikan 9 shacet bening yang diduga sabu, 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu.

“ Jadi barang bukti yang kami amankan berupa 9 shacet bening yang diduga berisi sabu seberat 4,8 gram ,1 batang kaca pirekx, 1 batang sendok sabu dan 1 unit HP merek Vivo “ Pungkas Kasat Narkoba AKP Suardi.

BACA JUGA:   Pemkab Siapkan Rp1,4 Miliar Untuk TMMD ke 103 di Bulukumba

Sementara AIPDA Ajiz Safri selaku penyidik pembantu, menyampaikan bahwa barang bukti dan urine
pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.

Lanjut AIPDA Ajis menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.