Polres Bulukumba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Perkara RJ

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Satuan Narkoba Polres Bulukumba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba dalam rangka perkara Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Satnarkoba Polres Bulukumba, Kamis, 25 April 2024, dihadiri oleh beberapa awak media online dan media Televisi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE.,M.H.

Turut hadir Kasat Intelkam, IPTU Mulyadi, SH, Kasi Humas AKP H.Marala, Kasat Tahti IPTU A.Suhouping dan Damaryanti Fisiko Dewi SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Gandeng Karang Taruna Balleanging, Sahabat TSY Bantu Korban Gempa

Kapolres Bulukumba dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini dalam perkara Restorative Justice yang ditangani oleh Jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

“Dalam kasus ini sebanyak 7 kasus dengan Barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan upaya Polres Bulukumba dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba, selain penegakan hukum pihak polres Bulukumba juga aktif melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah-sekolah dan di tingkat Desa.

“Melalui fungsi lalulintas aktif melakukan penyuluhan dikalangan pelajar untuk tertib dalam berkendara dan penyuluhan bahaya narkoba usia remaja,” tuturnya.

BACA JUGA:   Tim Resmob Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor N-Max

“Selain itu fungsi Binmas juga aktif melakukan penyuluhan ditingkatkan Desa-desa,” sambungnya.

“Narkoba ini merusak masa depan baik dirinya, keluarganya dan bangsa kita, kami imbau untuk menjauhi dan tidak menggunakan barang haram tersebut,” Pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, menerangkan kasus-kasus yang di (RJ) ini telah dihentikan perkaranya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:   Temui Ammatoa, Bupati Andi Utta Minta Restu Bantu Bibit Unggul dalam Kawasan Adat

“7 Kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorativ,” Jelas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.

Advertisement

Selanjutnya Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.

Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.