Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang remaja (anak dibawah umur) berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 saset sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

BACA JUGA:   PPI RSUD Bulukumba Gelar In House Training Terkait Hand Hygiene dan Penggunaan Alat Pelindung Diri

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar yang ditempati terduga pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Rabu 8 Oktober 2025.

Hasil interogasi mengungkap, AK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang (identitas dalam pengembangan). Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

BACA JUGA:   Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah Warga

“Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” tambahnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan urine AK negatif.

“Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.,” Ungkap Kasat.

BACA JUGA:   Kasat Reskrim Bantah Tudingan Pelapor Soal Adanya Rekayasa BB Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman

“Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.