Polisi Meringkus Seorang Pelaku Panyalahgunaan Narkotika

oleh -
Pelaku Inisial FI.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Mengawali tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polser Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Iptu Marala Ps.Kasie Humas Polres Bulukumba pada Rabu 19 Januari 2022 membenarkan hal tersebut bahwa Satuan Narkoba Polres Bulukumba telah mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dari hasil koordinasi dengan Akp Baharuddin Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Marala menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan merupakan warga Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba berinisial FI alias BR (49), seorang nelayan.

BACA JUGA:   Tingkatkan SDM, Perajin Bulukumba Dibawa Studi Tiru ke Yogjakarta

Pelaku diamankan sejak Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 16.50 Wita, dari hasil pemeriksaan laboratorium yang baru selesai, diketahui bahwa hasil urine serta barang bukti yang diduga sabu semuanya positif mengandung metamfetamin.

Pelaku berhasil diamankan setelah Personel mendapat informasi bahwa pelaku FI alias BR sering melakukan taransaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi yang diperoleh sehingga Akp Baharuddin Kasat Narkoba beserta personel melakukan peangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku berada di depan rumahnya.

BACA JUGA:   STIKes PH Rekrut 242 Mahasiswa Baru, Analis Kesehatan yang Banyak Diminati

Selanjutnya dilakukan penggeledahan /pencarian barang bukti dan ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, Pelaku sempat membuang pembungkus rokok tersebut namun berhasil ditemukan.

Pencarian barang bukti dilanjutkan kedalam rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening narkotika jenis sabu yang terselip pada dinding ruang tamu.

“Jadi pelaku diamankan didepan rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian barang bukti, ditemukan 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu”. Ucap Iptu Marala.

BACA JUGA:   Jadi Irup Upacara, AKP Syamsuddin Bicara Dampak Narkoba Bagi Remaja
Advertisement

Sementara pelaku FI alias BR, didepan personel yang melakukan penangkapan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.

Selain barang bukti 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,48 gram, turut diamankan 1 (satu) batang pipet sendok sabu dan 1 (satu) pembungkus rokok.

“Atas kejadian tersebut kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba” Pungkas Ps.Kasie Humas. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.