Polisi Amankan Warga Gantarang Bulukumba, Miliki 8 Gram Sabu

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

KL ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Lelang Penanganan Stunting Bulukumba, Rp474 Juta Tuntas 30 Menit

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet sedang dan satu sachet besar narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit timbangan digital (skil).

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap KL berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

BACA JUGA:   Pemkab Bulukumba Raih WTP Ke-11, Ketiga Kalinya Era Bupati Andi Utta dan Wabup Edy Manaf

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jl.Pisang Kota Bulukumba,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu 26 Juli 2025.

Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram, sementara hasil tes urine KL dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA:   Beri Perlindungan, Nakes RSUD H. Andi Sultan Dg Radja Bulukumba Mendapatkan Vaksin Hepatitis B

“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Bulukumba, KL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.