Perceraian ASN di Bulukumba Didominasi Gugatan Sang Istri

oleh -
Muhammad Irfan

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba juga masuk sebagai deretan pasangan yang rawan melakukan perceraian.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 29 ASN mengalami perceraian dalam kurung waktu 2019-2020. Pasangan ASN yang memilih cerai 2019 sebanyak 16 orang dan tahun 2020 tercatat 13 orang.

“Yang banyak menggugat adalah istrinya dan juga berstatus ASN. Entah karena sudah tidak cocok, beda prinsip atau pun tidak sejalan dalam rumah tangga,” kata Kepala Bidang Pengadaan pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Muhammad Irfan di ruang kerjanya, Senin, 18 Januari 2021.

BACA JUGA:   Rakor Bersama Pengurus DPC Gerindra, AIA Target 9 Kursi DPRD Bulukumba
Advertisement

Irfan menjelaskan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 dan PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 45 tahun 1960.

Kemudian, diatur dalam Peraturan Kepala BKN dan Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 16 tahun 2019.

BACA JUGA:   Pastikan Terawat, Kapolres Bulukumba Cek Kondisi Randis
Advertisement

Dalam regulasi tersebut, BKPSDM bertugas melakukan mediasi sambil melakukan pendalaman termasuk menyelidik permasalahan. Setelah melalui proses mediasi untuk mencarikan solusi dan tetap ingin melakukan perceraian maka pihaknya mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Agama.

“Tetap kami Carikan solusi untuk rujuk, namun kalau kedua belah pihak tetap mau cerai ya apa boleh buat terpaksa kamu keluarkan rekomendasi,” ungkap Irfan.

BACA JUGA:   Masa Pandemi, Mahasiswa Prodi Kimia UMB Ciptakan Makanan Unik, Simpel dan Kreatif

Sebab kata Irfan, Pengadilan Agama tidak akan menerima laporan gugatan perceraian jika tidak ada rekomendasi dari BKPSDM.

“Walaupun ada yang kekeh ingin bercerai, namun ada juga yang memilih untuk rujuk setelah dilakukan mediasi,” tutupnya. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.