Pemda Serahkan Dana Penyelenggara dan Pengawasan Pilkada ke KPU dan Bawaslu

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com -Pemerintah Kabupaten Bulukumba serahkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba tahun 2020.

Penyerahan dana hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Ruang Rapat Bupati Bulukumba, Selasa, 1 Oktober 2019. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali, Ketua KPU Kaharuddin dan Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid yang disaksikan oleh Ketua DPRD H Rijal. Adapun besaran anggaran dana hibah yang tertuang dalam NPHD tersebut untuk KPU Bulukumba sebesar Rp.27.583.000.000, sedangkan Bawaslu Bulukumba sebesar Rp.7.123.157.000.

BACA JUGA:   Unit PPA Polres Bulukumba Periksa Pelaku Video Viral Seorang Remaja Dianiaya
Advertisement

Bupati AM Sukri Sappewali dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal ini sudah menjadi persyaratan Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu beserta Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang merupakan tanggung jawab bersama dalam mensukseskan pelaksanaannya.

Bupati berharap, anggaran tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin.Untuk mengefektifkan pelaksanaan kegiatan seperti sosialisasi, pihak KPU maupun Bawaslu bisa numpang sosialisasi di kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh instansi lainnya.

BACA JUGA:   Polri Lestarikan Negeri, Polres Bulukumba Tanam 1.800 Bibit Bakau
Advertisement

“Karena dana terbatas, KPU dan Bawaslu bisa melakukan sosialisasi di acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemda,” pinta Bupati dua periode ini.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Andi Irma Damayanti mengungkapkan bahwa selain dana hibah ke KPU dan Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga menyiapkan dana pengamanan Pilkada 2020 sebesar Rp 5 Miliar yang akan digunakan oleh pihak pengamanan dalam hal ini Polri. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.