Pemda dan Kapolres Selayar Ikuti Launching ETLE Secara Virtual

oleh -

SELAYAR, BERITA SELATAN.Com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 resmi dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terhadap 12 wilayah Polda di Indonesia, Selasa, 23 Maret 2021. 

Dalam Launching yang dilakukan secara virtual ini, juga dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Kapolres AKBP. Temmangganro Machmud, S.IK., MH., Forkopimda dan unsur Dinas Perhubungan.

Dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangganro Machmud, menyebutkan, program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement nasional tahap 1 merupakan program 100 hari kerja Kapolri. 

BACA JUGA:   Hadiri Bupati Cup Open Race, MBA : Event ini Ajang Promosikan Keindahan Obyek Wisata

“Ini dalam rangka menertibkan masyarakat dan mencegah pelanggaran-pelanggaran dan untuk mengurangi penindakan anggota di lapangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan polantas tidak lagi sulit untuk menegakkan hukum,” kata Temmangganro. 

Advertisement

Selain itu jelas Temmangganro, sebagian masyarakat juga akan semakin memahami bahwa pelanggaran itu merupakan awal dari sebuah kecelakaan. Dalam keterangannya penegakan hukum atau undang-undang jelas ada, baik untuk keselematan diri sendiri, juga termasuk keselematan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya. 

BACA JUGA:   Tiga Jenazah Korban Penembakan KKB Papua Bakal Dipulangkan ke Taka Bonerate

Meski demikian, penerapan tilang elektronik untuk Selayar masih dalam proses, sehingga sementara waktu belum menerapkan itu. 

“Yang dilaunching baru 12 wilayah Polda di Indonesia. Di Sulsel baru beberapa, sehingga Selayar baru memasuki tahap persiapan,” jelasnya. 

Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, Kapolres Selayar berharap ke depan bisa kerja sama dengan Kemenkominfo atau Diskominfo-SP di daerah dalam pemasangan CCTv khususnya di jalan-jalan protokol. 

BACA JUGA:   PORDI Resmi Terbentuk di Selayar, Wabup : Cetak Atlit dan Ukir Sejuta Prestasi

“Dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement kita bisa identifikasi pengguna jalan yang melanggar hukum maupun masyarakat yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diproses hukum secara profesional sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa,” terangnya. (**) 

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.