Pelaku Penyebar Hoax Gempa dan Tsunami di Medsos Diciduk Polisi

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.COM – Pelaku penyebar status hoax gempa dan tsunami di media sosial Facebook kini diamankan aparat unit Tipiter Kepolisian Polres Bulukumba Senin malam, 8 Oktober 2018 sekitar pukul 22.45 WITA di Dusun Batunilamung Desa Jokjolo Kecamatan Bulukumpa.

Melalui proses penyelidikan, pelaku yang berinisial IA memang secara sengaja memposting status hoax dengan memposting “Yes Gempaki BULUKUMBA Amin”dengan ditambah hastag #KANDAYYA dengan menggunakan akun pribadinya Icca I-Ca itu pada 2 Oktober lalu.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Penganiayaan di Kindang Menyerahkan Diri, Dua Pelaku Lainnya Sementara Pengejaran

Hanya hitungan menit mengundang respon para netizen yakni 26 respon, 27 komentar dan tiga kali dibagikan.

Dengan postingan tersebut mengundang keresahan masyarakat Bulukumba dengan memilih meninggalkan rumah menuju ke tempat lebih tinggi karena menganggap gempa tersebut akan terjadi dan terasa.

Advertisement

“Berdasarkan pengakuan IA memang sengaja  mengarang dan alhasil berhasil ditangkap di Dusun Batunilamung Desa Jokjolo Kecamatan Bulukumpa di salah satu rumah kerabatnya,” ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP, Anggi Naulifar Siregar, Selasa, 9 Oktober 2018.

BACA JUGA:   RSUD Bulukumba Gelar Seminar Kesehatan
Advertisement

Pelaku yang beralamat di Dusun Dumpu Desa Sangkala Kecamatan Kajang itu,  sengaja memposting status hoax gempa lantaran merasa kesal dengan status Facebook salah satu teman medsosnya yang menulis status hoax bahwa bendungan bilik-bilik juga jebol.

Sebelumnya, salah satu anggota BPBD Bulukumba melaporkan status FB tersebut dan ditindak lanjuti oleh Unit Tipiter Polres Bulukumba.

BACA JUGA:   Kasus Bagi bagi Amplop Dihentikan, FORDERAT Geruduk Kantor Bawaslu

Karena usia pelaku masih dibawah umur sehingga tetap mengacu kepada undang-undang sistem peradilan anak. Dengan memberlakukan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.