Panwaslu Kindang Perpanjang Pendaftaran PKD, Berikut Nama Desa yang Diperpanjang

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 4 Desa dan 1 Kelurahan.

Perpanjangan pendaftaran PKD tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang itu dikarenakan terdapat 4 Desa dan 1 Kelurahan pendaftar perempuannya belum memenuhi 30% sebagai syarat persentase keterwakilan perempuan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang, Sufriadi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan rekap terhadap jumlah pendaftar PKD se-Kecamatan Kindang, ternyata ada 4 Desa dan 1 Kelurahan yang pendaftar perempuannya kurang dari 30%.

BACA JUGA:   Ini Penjelasan Kadis Pertanian Bulukumba Soal Isu Aspirasi Bantuan Hand Tracktor
Advertisement

“Jadi perpanjangan ini akan dibuka selama 3 hari, dimulai pada hari Selasa 23 Januari sampai dengan 26 Januari 2023,” ucap Sufriadi, Senin, 23 Januari 2023.

Sufriadi berharap, dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran ini, putri daerah di 4 Desa dan 1 Kelurahan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengambil bagian sebagai calon pengawas pemilu.

Advertisement

“Ini kesempatan terbaik, semoga perempuan potensial dapat mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kindang,” harapnya.

BACA JUGA:   Produk Tas Anyaman Lontar Atap Konjo, Harumkan Bulukumba di Kancah Nasional

Sekedar diketahui kata Sufri, bahwa calon pendaftar PKD bisa mendaftarkan dirinya di Desa lain, meskipun berbeda alamat tinggal sesuai KTP namun masih berada dalam lingkup Kecamatan Kindang.

Berikut nama-nama Desa dan Kelurahan yang di perpanjang:
1. Kelurahan Borongrappoa
2. Desa Mattirowalie
3. Desa Sipaenre
4. Desa Somba Palioi
5. Desa Tamaona

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.