Nasabah Bank Mandiri ini Merasa Ditipu, Kredit Lima Tahun Berubah Delapan Tahun

oleh -
Nuraeni saat memperlihatkan bukti angsuran dan kontrak kredit Bank Mandiri Bulukumba, Rabu, 5 Februari 2020.

BULUKUMBA, BERITA SELATAN. Com – Salah seorang guru TK, Nuraeni warga kelurahan Ela ela Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba merasa kesal dengan pihak Cabang Bank Mandiri Bulukumba.

Bagaimana tidak, perjanjian kontrak atau kredit yang telah disepakti hanya lima tahun atau 60 bulan dengan angsuran Rp3.900.000 ternyata berubah secara sepihak menjadi delapan tahun.

Seharusnya, kata Nuraeni, kredit di Bank Mandiri yang dimulai tahun 2014 berakhir bulan Desember 2019 lalu atau dalam kurung waktu lima tahun, namun tanpa alasan jelas berubah menjadi delapan tahun.

“Saya heran kenapa bisa berubah jadi delapan tahun padahal waktu pembacaan kontrak kredit oleh pihak bank saya ambil uang Rp190.000.000, itu hanya 5 tahun dan sudah dinyatakan lunas Desember lalu. Nah masuk Januari kenapa saya kembali ditagih lalu pihak bank menjelaskan masih ada angsuran selama tiga tahun atau berkisar Rp72 juta lebih,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers, Rabu, 5 Februari 2020.

BACA JUGA:   Polisi Peduli, Kapolsek Ujung Loe Salurkan Bantuan Ke Warga Kurang Mampu

Ironinya, kata Nuraeni, saat melakukan konfirmasi langsung, pihak bank tak mampu menjelaskan detail permasalahannya atau memberi solusi, hanya menyampaikan sesuatu yang tidak masuk akal. “mungkin Anak ibu yang lanjutkan kredit yang selama tiga tahun ini waktu ibu sakit,” kata Nuraeni meniru perbincangannya saat melakukan konfirmasi kepada pihak bank.

Lagi lagi, guru TK ini merasa aneh dengan pihak bank dengan pernyataan bahwa mungkin saja anaknya yang melanjutkan masa kredit. “bisanya itu Anak saya yang lanjutkan, bisakah tanpa sepengetahuanku bank menyetujui penambahan kredit tersebut. Apalagi anak saya waktu di tanya bersumpah tidak pernah melakukan itu,” kesalnya.

Advertisement

Apalagi kata dia, pihak Bank tidak mungkin memberikan masa kredit yang terbilang lama kepada nasabah sebab aturannya perbankan bagi ASN mengajukan kredit itu 2 tahun sebelum pensiun sudah tidak bisa lagi melakukan kredit.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Menerima LKPJ Tahun Anggaran 2022 

“Kan jelas di SK ASN itu masa pensiun saya 2022 dua tahun dari sekarang, kalau di tambah lagi 3 tahun berarti saya udah pensiun namun kredit masih berjalan satu tahun. adakah aturan seperti itu di perbankan,” cetusnya.

Advertisement

Lantaran tak puas dengan pernyataan salah satu karyawan Bank Mandiri, Nuraeni pun mendatangi kantor Bank tersebut dan ingin bertemu dengan kepala cabang. Namun setelah sampai di sana (Bank Mandiri red) dia merasa kecewa karena kepala cabang sedang sibuk melalui pernyataan salah satu karyawan.

“Saya juga kecewa kepada kepala cabang bank Mandiri Bulukumba yang tidak mau menemui saya, tadi ada ji mondar mandir di sini (kantor Bank Mandiri red), saat saya mau bertemu, kata karyawannya bapak lagi sibuk. Padahal saya lihat cuman santai santai dan mondar mandirji,” tuturnya dalam dialek Makassar.

BACA JUGA:   Melalui Musrenbang Andi Zulkarnain Pangki Sampaikan Hal ini

Sementara itu salah satu karyawan Bank Mandiri bagian kredit yang menemui Nuraeni yang enggan disebut namanya mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan permasalahan ini, sebab pada waktu Nuraeni bermohon, dirinya belum bekerja di Bank Mandiri Bulukumba.

“Bahkan penjelasannyan juga tidak masuk akal dan tidak mau terbuka di depan Bu Nuraeni dan para wartawan yang hadir pada saat itu, ia hanya berkata, menyurat saja kesini bu nanti di tindak lanjuti. Sebab kita tidak bisa jelaskan terbuka karena ada rahasia yang tidak boleh di ketahui selain nasabah,” bebernya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.