BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan prosesi pemberhentian sementara terhadap salah satu pegawai Lapas Bulukumba, AR, pada Rabu 21 Mei 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Akbar Amnur, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf, serta petugas jaga.
Pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2, yang menyatakan bahwa Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dikenai pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Dalam masa pemberhentian sementara tersebut, pegawai yang bersangkutan tetap menerima 50% dari gaji pokok terakhir.
Prosesi pemberhentian sementara dilaksanakan secara simbolis di hadapan seluruh peserta apel sebagai bentuk pengingat moral bagi seluruh jajaran pegawai, pada prosesi ini Pegawai yang diberhentikan sementara diwakili oleh anggota keluarganya. Hal ini merupakan bentuk komitmen Lapas Bulukumba dalam menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Dalam amanatnya, Kalapas Akbar Amnur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal serta menjadi momentum refleksi bersama. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap disiplin dan perilaku pegawai guna menjaga integritas serta wibawa institusi pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta memberikan pesan kuat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. (*)