BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Usai menggelar rapat Monev Triwulan 1, Komisi III DPRD Bulukumba langsung melakukan peninjauan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Borong Manempa 1, TPA Borong Manempa 2, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Jumat 23 Mei 2025.
Kunjungan yang di pimpin Ketua Komisi III DPRD Bulukumba Drs.H.Andi Pangerang Hakim, Ir.Erlina Halmin, Drs.H.Syarifuddin, Rizal Sarib, H.Ilham Bahtiar, Muh.Arif dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Andi Uke Indah Permatasari, S.STP, M.Si, tujuannya untuk melihat sejauh mana kondisi sampah yang terbuang di dua lokasi TPA di Desa Polewali, serta tidak akan ada lagi penambahan TPA baru.
Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, H.Andi Pangerang Hakim, usai melakukan kunjungan TPA mengatakan, untuk TPA Borong Manempa 1 saat ini sudah full, sedangkan TPA Borong Manempa 2 masih melakukan aktivitas pembuangan sampah.
“Berdasarkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tidak bisa lagi ada penambahan TPA di Bulukumba. Olehnya itu Pemerintah Kabupaten harus mencari cara lain bagaimana supaya tempat pembuangan sampah ini dimodifikasi atau di kelola dengan baik,” kata Andi Pangerang
Lebih jelas Andi Pangerang mengatakan, berdasarkan data Dinas LHK Bulukumba ada 30- 40 ton sampah masuk di TPS setiap hari. Ini menjadi permasalah kita bersama bagaimana kedepan tidak ada lagi sampah masuk TPA.
“Kami berharap kedepan pembuangan sampah ini harus di modifikasi menjadi TPST dan TPS3R dibuat setiap Kecamatan atau setiap kelurahan supaya meminimalisir sampah rumah tangga. Tentu inovasi ini harus mendapat support anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup supaya bisa berjalan dengan baik sehingga sampah-sampah masyarakat itu bisa terdaur ulang nanti,” jelasnya.
Andi Pangerang mencontohkan Kabupaten Banyumas telah lebih dahulu melakukan inovasi pengelolahan dengan menggunakan teknologi canggih dengan sistem pembakaran sampah dengan menggunakan mesin pembakar sampah, selanjutnya dari hasil pembakaran tersebut bernilai ekonomi seperti Batako.
“Inovasi sistem pengolahan sampah yang dilakukan pemerintah kabupaten Banyumas tentu sangat bagus dan layak untuk di tiru pemerintah kabupaten Bulukumba. DPRD Bulukumba sangat mendukung upaya ini dan harus di support anggaran untuk pengadaan alatnya nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bulukumba H. Ilham Bahtiar mengatakan, sampah yang masuk di TPA 30- 40 ton perhari bahkan hari lebaran biasa sampai 50 ton perhari.
“Kedepan seluruh desa yang ada di Kabupaten Bulukumba ini harus ada bank sampahnya agar bisa juga melakukan proses pemilahan dan pengelolaan sampah, sehingga tidak bertumpuk dan ada nilai ekonomisnya. Terkait inovasi pembakaran sampah yang di lakukan TPA di Banyumas saya rasa Bulukumba harus melakukannya juga,” jelas H. Ilham.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Uke Indah Permatasari, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyampaikan surat edaran bahwa skema pengelolaan sampah kedepan itu melalui pendekatan teknologi dan melalui pembentukan bank sampah,TPST dan TPS3R. Sedangkan untuk pengembangan TPA se Kabupaten/ Kota tidak di perbolehkan lagi.
“Solusi yang kami lakukan terkait pengolahan sampah itu melalui dua skema, yakni pendekatan teknologi, kemudian melalui pembentukan bank sampah, TPST dan TPS3R. Nah dari surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup ini yang kemudian kami tindak lanjuti dibuat surat edaran Bupati untuk pembentukan bank sampah induk di setiap kecamatan dan bank sampah setiap desa dan kelurahan,” ujarnya.
Andi Uke beharap kedepan masyarakat bisa teredukasi untuk memilah sampah dari rumah tangga kemudian masuk di bank sampah, sehingga sampah yang betul-betul masuk ke TPA itu hanya yang residu saja.
“Masyarakat harus sadar terkait sampah, baik sampah organik maupun anorganik, karena pembuangan sampah yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, dan masalah sosial. Masyarakat harus tahu proses pemilahan yang sampah rumah tangga yang benar untuk di masukkan ke bank sampah,” jelas Andi Uke. (*)