BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bulukumba, Selasa (23/9/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris. Turut hadir anggota Komisi I, Andi Suriadi, Abdul Samad, Fatinah Qauliyah Mahfud, dan Samsir Siregar. Dari pihak eksekutif hadir perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, serta Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Bulukumba, Asdar, S.Pd.
Dalam kesempatan itu, Ketua PABPDSI Bulukumba, Asdar, menyampaikan keresahan para anggota BPD terkait aturan larangan rangkap jabatan. Menurutnya, isu tersebut mengacu pada sejumlah regulasi seperti UU Kepegawaian, UU ASN, PP Manajemen ASN, hingga aturan disiplin PPPK.
“Kami berharap diskusi ini bisa menghadirkan solusi, agar teman-teman yang lolos PPPK sekaligus menjabat BPD mendapat kejelasan hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriadi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang PPPK Paruh Waktu merangkap sebagai anggota BPD.
“Isu ini jangan ditanggapi terlalu cepat. Regulasi perlu dikaji lebih detail agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Alkhaisar Jainar Ikrar, meminta semua pihak bersabar menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
“Kita harus mengacu pada aturan yang berlaku. DPRD akan terus mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat atas agar ada kejelasan bagi PPPK Paruh Waktu yang juga menjabat BPD,” tegasnya. (*)







