Kini Masuk Titik Nol Bayar Retribusi, Ini Besarannya !

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat ini mulai memberlakukan retribusi terhadap wisatawan yang memasuki kawasan wisata Titik Nol Tanjung Bira.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba H. Daud Kahal, menjelaskan jika pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, tanggal 25 Februari 2022.

“Penarikan retribusi mulai kami berlakukan dengan menempatkan Pos Retribusi menuju Kawasan Titik Nol sejak 19 Maret 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, dasar penarikan retribusi itu juga mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Andi Utta Bagikan 700 Pohon Bibit Unggul ke Personil Kodim 1411 Bulukumba

Lebih jauh, Daud menyampaikan bahwa Kawasan Wisata Titik Nol sesungguhnya diatur melalui Perjanjian Kerjasama Operasional antara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Wisata Tanjung Bira Pada Wilayah UPTD KPH Unit XV Jeneberang II Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 30 Nopember 2020.

Advertisement

Dalam klausul kerjasama tersebut diatur tentang bagi hasil pemanfaatan kawasan hutan 35% untuk Provinsi dan 65% untuk Kabupaten.

BACA JUGA:   Tim Saber Pungli Sulsel Apresiasi UPP Bulukumba

Dikatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir telah mengalokasikan puluhan milyar Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk pembangunan kawasan wisata termasuk titik nol.

Advertisement

Kalaupun, katanya ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel di Pos Pintu Masuk, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang akan berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan dan pertimbangan bahwa itu adalah obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:   Jumat Curhat Bersama Kapolres Dengan Warga Bulukumba

Di banyak daerah tentu hal ini juga banyak dijumpai setiap memasuki satu obyek maka ada pemberlakukan retribusi.

Di tahun anggaran 2022 ini, Disparpora diberi target pendapatan sebesar Rp 8 Milyar dalam APBD, meningkat Rp 2 Milyar dari tahun sebelumnya.

“Tentu kami berharap bahwa adanya obyek wisata di Titik Nol tersebut akan memberikan alternatif bagi pengunjung atau wisatawan yang datang di Bulukumba,” kata Kadis Parpora Daud Kahal.

Untuk diketahui pengenaan tarif retribusi masuk Titik Nol sebagai berikut :
Dewasa Rp 10.000
Anak-anak Rp. 5000
Mancanegara Rp 20.000. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.