Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bulukumba Mengaku Diberi Uang Namun Dikembalikan

oleh -
Foto ilustrasi/int

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Brigpol A akhirnya angkat bicara, pasca dirinya dituding oleh Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp 125 juta pasca suaminya Irfan ditangkap atas kasus Narkoba 10 November 2021 lalu.

Brigpol yang berinisial A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.

BACA JUGA:   Polsek Bontotiro Bakar Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Caramming

Hanya saja menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.

“Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,” kata Brigpol A.

Uang yang dia terima itu, tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.

BACA JUGA:   Program PTSL 5250 Bidang Tanah di Bulukumba Dipastikan Rampung

“Mungkin salah, kalau Rp 125 juta,” kata Brigpol A.

Senada diungkapkan, Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala menyampaikan tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnarokoba Polres Bulukumba.

“Sesuai petunjuk pimpinan, bahwa akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A,” ucap Pelaksana Sementara (PS), Kasi Humas.

BACA JUGA:   Apel Gabungan, Pejabat dan Staf Pemkab Bulukumba Kompak Gunakan Batik

Saat ini, kata polisi berpangkat dua balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pelenyelidikan propam. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.