Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bulukumba Mengaku Diberi Uang Namun Dikembalikan

oleh -
Foto ilustrasi/int

BULUKUMBA, BERITA SELATAN.Com – Brigpol A akhirnya angkat bicara, pasca dirinya dituding oleh Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp 125 juta pasca suaminya Irfan ditangkap atas kasus Narkoba 10 November 2021 lalu.

Brigpol yang berinisial A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.

BACA JUGA:   Kompak, Kapolres Bersama Dandim Gelar TFG Kesiapan Porprov

Hanya saja menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.

“Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,” kata Brigpol A.

Uang yang dia terima itu, tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.

BACA JUGA:   Melalui Reses H Supriadi Menerima Aspirasi Masyarakat di Desa Salemba

“Mungkin salah, kalau Rp 125 juta,” kata Brigpol A.

Senada diungkapkan, Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala menyampaikan tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnarokoba Polres Bulukumba.

“Sesuai petunjuk pimpinan, bahwa akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A,” ucap Pelaksana Sementara (PS), Kasi Humas.

BACA JUGA:   Peringati Hari Jadi Korps Lalu lintas, Satlantas Polres Bulukumba Gelar Baksos

Saat ini, kata polisi berpangkat dua balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pelenyelidikan propam. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.