Jelang Pendaftaran Paslon, Bawaslu Bulukumba Warning ASN dan Kades

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba – Jelang masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada 27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Bulukumba untuk tidak membuat gaduh dalam politik praktis.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa tidak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada Bulukumba, salahsatunya untuk tidak ikut dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon di KPU Bulukumba.

Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 begitupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SIpil sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya sebaiknya tetap dipatuhi.

BACA JUGA:   Sahabat ZCD Beri Semangat Pagi Murid SDN 350 Kahayya
Advertisement

“Bawaslu Bulukumba telah maksimal melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas, begitu juga bagi Kepala Desa yang juga memiliki potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,” tambah Wawan.

BACA JUGA:   Sambut HUT Humas Ke 71, Polres Bulukumba Gelar Baksos dan Donor Darah
Advertisement

Selanjutnya Wawan menyinggung terkait Undang-undang yang mengharuskan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD diharuskan netral dalam Pilkada 2024 ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk bersikap netral dalam kegiatan politik, termasuk pilkada.

Selain itu, peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang netralitas aparatur desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan”. Tegasnya.

“Sekali lagi kita ingatkan para ASN dan Kepala Desa agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis, tidak perlu membuat gaduh gaduh karena tugas ASN dan Kades itu melayani masyarakat,” urainya.

BACA JUGA:   Diduga Dianiaya Anggota Dewan, ASN Pemda Bulukumba ini Lapor Polisi

Bawaslu Bulukumba akan mengerahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon dengan prinsip pengawasan pada kegiatan non tahapan pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara langsung kepada pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat secara langsung. Apabila ditemukan ada ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam deklarasi secara aktif, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.