Irwan Nasir : KTA Penting Dimiliki Bagi Setiap Anggota Macab LMPI

oleh -
Irwan Nasir

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com -Marcab Laskar Merah Putih Indonesia Bulukumba membuat inovasi dan peraturan baru. Inovasi itu mewajibkan Seluruh Anggota atau Kadernya wajib memiliki kartu tanda anggota (KTA).

KTA ini dibuat persis seperti KTP, ada foto, identitas asli, dan barcode. Barcode ini akan didaftarkan di dalam aplikasi milik LMPI untuk memantau atau memanilisir kejadian kejadian dilapangan mengatasnamakan LMPI.

Pimpinan Marcab Bulukumba Irwan Nasir, mengatakan, pembuatan KTA ini sudah berlangsung pertanggal 01 Juli lalu. untuk itu kami meminta semua unsur takeholder, Mitra kerja, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan, Pejabat Struktural, Pejabat Politik,Pengusaha, serta masyarakat Kabupaten Bulukumba bahwa mulai tanggal 1 Juli 2019 Seluruh Kader Laskar Merah Putih Indonesia Marcab Bulukumba yang kami akui hanya Kader yang memiliki (Kartu Tanda Anggota) KTA LMPI Markas Cabang Bulukumba.

BACA JUGA:   Dekranasda Bulukumba Tampil di Sulsel Craft Samarinda
Advertisement

“Kalau tidak mampu perlihatkan KTA, dan mengaku Anggota LMPI Marcab Bulukumba maka mohon jangan dilayani,” Tegas irwan.

KTA ini sifatnya wajib, artinya jika ada kader yang tidak mendaftar dan tidak memiliki KTA dianggap ilegal. “Intinya kami ingin menertibkan anggota/kader Sehingga Kader itu dikatakan resmi kalau ada KTA,” lanjutnya.

Advertisement

Dijelaskan lebih lanjut, KTA ini berlaku selama satu tahun. Apabila habis masa berlaku bisa kembali diperpanjang tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA:   Wow, Tunggakan Pajak Randis di Bulukumba Mencapai Rp518 Juta

Irwan berharap, adanya KTA ini bisa menghindari dari prasangka buruk masyarakat tentang kehadiran LMPI dan juga untuk menjaga anggotanya untuk tidak menyalagunakan lembaganya dimasyarakat. Perlu diketahui, LMPI Tujuannya Mengawal, melayani dan mengayomi,” Jelasnya.

Sementara itu, salah seorang Kader dari kecamatan Rilau Ale, Osting, mengaku senang dengan adanya KTA.

“Saya sudah resmi terdaftar. Kalau ada Kegiatan atau sejenis memberi bantuan kemanusiaan, dan lain-lain sudah punya KTA gak dianggap ilegal,” katanya. (*)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.