Hj. Nuraidah : Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Ini Faktanya!!

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN, Com -Anggota Legislator DPRD Bulukumba Fraksi PAN, Hj. Nuraidah mengungkapkan pentingnya keterwakilan perempuan di Parlemen untuk mengawal aspirasi masyarakat khususnya undang undang yang pro terhadap perempuan.

Keberadaan perempuan di parlemen itu penting agar tercipta kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan.

“Tanpa keterwakilan perempuan di parlemen dalam jumlah yang memadai, kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan akan sulit dibendung,” kata Hj. Nuraidah, Jumat, 29 Maret 2019.

Diungkapkan, banyak persoalan yang membutuhkan aspirasi perempuan seperti masalah pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, usaha kecil dan menengah. ”Memadainya kuantitas perempuan di parlemen diharapkan bisa memperjuangkan isu yang berkaitan dengan kepentingan perempuan dan hak hak anak dengan lebih maksimal,” bebernya.

BACA JUGA:   Masyarakat Bintarore Berjanji Menangkan Kacamatayya

Fakta lain kata dia, kehadiran perempuan di legislatif akan membuat wajah politik yang terkesan keras dan kaku menjadi lebih lembut dan ramah.

Advertisement

Caleg perempuan bukan sekadar pajangan tapi sebagai inisiator bagi kaum perempuan-perempuan yang ada di Kabupaten Bulukumba khususnya.

“Kehadiran perempuan di parlemen bukan hanya memperjuangkan gender namun juga menjaga nilai-nilai sebagai kaum perempuan. Nah ini juga merupakan bonus yang tak ternilai dengan apapun,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Syahrul Yasin Limpo: Pipink Punya Integritas yang Kuat

Caleg PAN itu juga menuturkan bahwa jika kembali terpilih akan kembali menyuarakan, memperjuangkan serta berkontribusi pada hak hak atau aspirasi yang pro terhadap perempuan tanpa harus ada pembeda antara satu sisi dengan lainnya. Begitupun kemampuan perempuan itu tidak ada jarak pembeda dengan kaum laki laki.

Advertisement

“InsyaAllah jika kembali terpilih tentu semangat untuk memperjuangkan segala bentuk aspirasi masyarakat akan terus dikibarkan dan mengawal dengan baik undang undang yang pro terhadap perempuan,” kata Caleg PAN nomor dua Dapil dua (Gantarang-Kindang) ini.

BACA JUGA:   Kaum Millieal Dapil Empat Inginkan Zul Majjaga Duduk di DPRD Bulukumba, ini Alasannya !!

Lebih jauh dia menuturkan, berdasar pada amanat UU, sebanyak 30 persen kuota yang dibutuhkan keterwakilan kaum perempuan di parlemen. Sehingga jika kuota 30 persen tersebut tidak terpenuhi maka akan menghasilkan undang-undang yang cendrung tidak pro terhadap perempuan.

Dijelaskannya, di tingkat pusat, 16 parpol peserta pemilu berhasil memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Perempuan mulai sadar akan hak mereka yang sama dengan laki-laki dalam berpolitik. (sur/wan)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.