Efhi Wahyudi Pimpin Rapat Perdana Pansus Perubahan Bentuk Hukum PDAM

oleh -

BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba, Jumat, 26 September 2025.

Pansus tersebut dibentuk untuk membahas Ranperda tentang perubahan PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA:   Wabup Edy Manaf Puji Forum TJSL Berbagi dengan Anak Panti Asuhan dan Warga Pesisir

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Efhi Wahyudi Masri (Gerindra), didampingi Wakil Ketua Pansus, Rizal Sarib (PKS). Hadir pula sejumlah anggota Pansus, yakni H. Syamsir Paro (PAN), Kurdiansyah Anggoro (NasDem), dan Dr. Supriadi (PKS).

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Andi Ari Arianto, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andi Sri Arianti, Kepala Bapperida, Andi Irma Damayanti, serta Direktur PDAM Bulukumba, Supriyadi.

BACA JUGA:   Masjid Apung Pantai Merpati Jadi Ikon Ibadah dan Wisata Religi Bulukumba, Panitia Buka Donasi Pembangunan

Efhi Wahyudi menegaskan, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda merupakan kebutuhan yang mendesak agar perusahaan daerah ini lebih profesional dan adaptif.

“Kita harapkan transformasi ini bukan sekadar soal nama, tapi bagaimana PDAM bisa lebih kuat dalam tata kelola dan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat,” ujar Efhi.

BACA JUGA:   KSP Berkat Bulukumba Gelar Rapat Anggota Tahunan dan Peringatan HUT ke-58

Pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari prakarsa Pemerintah Daerah yang bertujuan mentransformasi status hukum PDAM Bulukumba.

Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperbaiki pengelolaan air minum bagi masyarakat Bulukumba. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.