DPRD Sebut Pelayanan BPN Bulukumba Bikin Dongkol

oleh -

BULUKUMBA, BERITA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba. RDP tersebut dilaksanakan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPN Bulukumba.

Hearing atau RDP berlangsung di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Bulukumba, Jumat 5 November 2021, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal dan didampingi dua unsur pimpinan lainnya yakni H. Patudangi Azis dan Hj. Siti Aminah Syam.

Pantauan Radar Selatan, RDP yang dimulai pukul 14.00 wita hingga pukul 17.20 wita itu tersebut berlangsung alot, kala sejumlah anggota DPRD mencecar sejumlah pertanyaan ke pihak BPN yang dihadiri langsung Kepala BPN, Muh. Yusri.

Sesekali terdengar suara lantang dan nada tinggi legislator saat menyampaikan argumentasi mereka. Di hadapan para anggota DPRD, Kepala BPN Bulukumba, Muh. Yusri menjelaskan, antara pelayanan publik dan pelayanan BPN tentulah berbeda dengan pelayanan publik lainnya. Di mana pelayanan publik di OPD atau instansi lain terbilang normatif namun pelayanan BPN terbilang fleksibel.

BACA JUGA:   Andi Utta Minta Camat Lurah Kades Fokus Kerja Turunkan Angka Stunting 50 Persen di 2024

“Tidak normatif. Contohnya, pemohon memohonkan luasan tanah 500 meter persegi untuk disertifikatkan ternyata saat diukur itu beda semisal menjadi 700 meter atau malah berkurang 400 meter persegi. Jadi tidak langsung diproses karena ada tahapan lagi,” paparnya.

Sehingga proses selanjutnya harus meminta pernyataan dari tetangga lahan yang dimohonkan termasuk melibatkan pemerintah desa atau kelurahan hingga kecamatan.

“Itulah yang membutuhkan waktu yang lama sehingga fleksibel. Belum lagi saat kita turun mengukur atau meminta pernyataan dari tetangga lahan, orangnya sedang tidak ada di lokasi nah itu membutuhkan waktu lagi. Tapi pada prinsipnya semua yang bermohon kita proses dan carikan solusinya,”jelasnya.

Advertisement

Menurut Yusri proses yang memakan waktu tentu kesemuanya agar tak berimplikasi hukum sehingga dalam penerbitan sertifikat tanah harus berdasarkan fakta yuridis dan data fisik.

“Kalau objek tanah itu tidak ada masalah dan tidak menimbulkan implikasi hukum, yah pasti cepat selesai. Tidak bagus juga ji dilihat kalau itu berkas menumpuk di meja. Ini saja sejak bulan Februari 2021 saya masuk di Bulukumba jadi kepala kantor sudah ada 200 sertifkat yang sudah saya tandatangani, yah sekarang itu sisa empat permohonan kalau tidak salah,” paparnya.

BACA JUGA:   Tim URC Polsek Ujung Bulu Amankan Parang dan Busur Saat Berpatroli Malam

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Bulukumba, menyoal terkait lamanya alur birokrasi pelayanan BPN Bulukumba.

“Pada Permen nomor 4 tahun 2017 tentang SOP kementerian Agraria semua janis pelayanan itu tidak lebih dari 65 hari kerja. Tapi ini masyarakat ada yang dua tahun belum selesai, apakah ini melayani, kan ini malah merepotkan warga, kasian harus bolak -balik,” paparnya.

Advertisement

Belum lagi soal ketidaklengkapan berkas pemohon di mana BPN tidak aktif dalam menginformasikan .

“Harusnya kalau ada yang tidak lengkap petugas BPN itu telpon pemohon, jangan didatangipi baru ditahu kalau ada yang tidak lengkap lagi,” paparnya.

Menanggapi itu, Salah satu Pejabat BPN Bulukumba, Saiful Alam, membenarkan jika SOP alur pelayanan itu memang waktunya 65 hari kerja. Hanya saja aturan itu tidak berlaku secara keseluruhan karena dalam pelaksanaan kerap dijumpai berkas yang bermasalah sehingga membutuhkan waktu lebih untuk menelaah dan mengkaji.

BACA JUGA:   Sekolah Imam Bukhori Cetak Generasi Unggulan Bidang Bahasa Arab Tahfiz Qur'an dan Teknologi

“SOP 65 hari itu berlaku jika lokasi yang dimohonkan clean and clear. Artinya tak ada masalah, dan memenuhi aspek yuridis dan data fisik,” terangnya.

Pernyataan itupun ditanggapi balik, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H. Patudangi. Ia mengatakan alur SOP pelayanan BPN yakni 65 hari dinilai akan membuat jenuh masyarakat.

“SOP nya itu saja terlalu lama itu. Siapapun itu akan dibuat dongkol itu akan buat jenuh. Apa salahnya itu alur pelayanan di tempel di BPN agar warga tahu dan oh ini-ini syaratnya, yah harus ada inovasi lah, harus betul-betul melayani masyarakat,” pintanya.

Ia pun ikut menyoal layanan BPN dalam menerbitkan sertifikat di mana lahan milik salah satu kerabatnya terbit dua sertifikat pada satu bidang lahan.

“Ini juga masalah kok ada dua sertifkat na satu ji bidang tanah, masalah-masalah ini harus jadi perhatian BPN, kasian masyarakat,” ungkapnya.(**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.