Beli Ponsel Rp 3,6 Juta via Facebook, yang Datang Cuma Kardus Kosong

oleh -
Ilustrasi/int

BERITA SELATAN.Com – Polisi Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap aksi penipuan lewat jual beli ponsel secara online dengan modus membeli barang, tetapi isinya tidak sesuai pesanan.

Seorang pemuda bernama Chandra M  (24), asal Kanoman, Panjatan, Kulon Progo, menjadi korban penipuan ini. Ia mengaku rugi Rp 3,6 juta.

Polisi pun menangkap terduga pelaku, yakni seorang pemuda bernama S (24) di rumahnya yang berada pada Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Kami mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia akui perbuatannya,” kata Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Jumat malam, 8 Januari 2021

BACA JUGA:   Terekam CCTV, Lima Pelaku Penganiayaan IRT di Gowa Ditetapkan Tersangka

Semua berawal dari jual beli ponsel dengan online di marketplace FB. Salah satu akun menawarkan secara terbuka ponsel POCO C3 NFC.

Chandra melihat penawaran akun tersebut pada 1 Januari 2021, lantas tertarik. Ia menghubungi via messenger chat FB pada hari itu juga.

Advertisement

Akun “penjual” merespons dengan memberi nomor WhatsApp. Sehari kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya sepakat pembelian ponsel itu.

BACA JUGA:   Breaking News : Pelaku Pembacokan yang Berujung Maut di Desa Mattirowalie Diamankan Polsek Kindang

Tak lama berselang. Chandra menerima pesan dari nomor berbeda yang mengaku sebagai teman akun penjual ponsel sebelumnya.

Chandra dan pemilik nomor baru ini menyepakati HP POCO itu seharga Rp 3,6 juta.

Chandra mentransfer via Bank BRI Wates pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB

Advertisement

Paket datang sehari berselang. Namun, Chandra kecewa setelah menerima kiriman karena barang tidak sesuai pesanan. Barang yang datang hanya dus kosong, tanpa isi.

“Paket tidak terdapat pesanan yang dipesan. Hanya dosbook,” kata Jeffry seperti yang dilansir KOMPAS.Com.

BACA JUGA:   Terekam CCTV, Lima Pelaku Penganiayaan IRT di Gowa Ditetapkan Tersangka

Chandra kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Unit II Satreskrim Polres menyelidik dan mengarah pada pelaku dengan inisial S di Kudus. Polisi mengamankan dia di sana.

S tak bisa mengelak. Pasalnya, polisi mengantongi bukti transfer rekening Bank BRI ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 3,6 juta.

“Dia mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik dengan media FB,” kata Jeffry. (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.