Basli Ali Serahkan Laporan LKPD Tahun Anggaran 2021 Secara Daring

oleh -
Bupati Selayar, Muh. Basli Ali secara daring menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada BPK Republik Indonesia.

MAKASSAR, BERITA SELATAN.Com – Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali secara daring menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited
Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Penyerahan LKPD kepada BPK dilaksanakan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Mesdiyono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. AP. Pettarani Makassar, Kamis, 31 Maret 2022.

BACA JUGA:   Indah Sari Gadis Asal Kajang Bulukumba Wakili Sulsel di Ajang Liga Dangdut Indosiar

Pada kesempatan yang sama, selain Bupati Basli Ali, tiga kepala daerah lain di Sulsel turut menyerahkan LKPD Tahun 2021 diantaranya, Bupati Gowa, Walikota Pare-pare dan Bupati Tana Toraja Bupati kepada Kepala Perwakilan BPK Sulsel.

Advertisement

Penyerahan LKPD kepada BPK ini diamanatkan kepada setiap kepala daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret 2022.

BACA JUGA:   Tarik BKO Dari Lapas Takalar, Kakanwil : Mari Tingkatkan Disiplin dan Tanggungjawab

Terkonfirmasi terkait giatnya, Bupati Basli Ali menuturkan bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD.

Advertisement

“Alhamdulillah dalam perkembangannya Pemkab. Kepulauan Selayar selama dalam  kurung waktu lima tahun ini telah menunjukkan LKPD yang berkualitas, hal ini ditandai sejak Tahun 2016 sampai dengan 2020 kita memperoleh opini WTP,” ucapnya.

BACA JUGA:   Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Basli Ali, Bupati pertama yang menghantarkan Pemkab Kepulauan Selayar meraih opini WTP lima kali berturut-turut ini,  berharap pelaksanaan audit atas LKPD 2021 ini berjalan dengan baik dan Pemkab Kepulauan Selayar kembali bisa memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (**)

Advertisement

No More Posts Available.

No more pages to load.